Artikel
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA KAUDITAN I
Pemerintah Desa Kauditan 1 Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih pada Jumat 16 Mei 2025 di Pondok K.F. Kalempouw
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Kegiatan ini di hadiri oleh kepala kecamatan kauditan ibu Vilma antonie,SH,MH beserta staff, Hukum tua Kauditan 1 ibu Nancy H.Worung,BSc bersama dengan perangkat desa,BPD,dan perwakilan masyarakat dari jaga 1-9.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kauditan 1 Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
1 Daslon Tampubolon - Ketua
2 Lady Sigar - Wakil Ketua I
3 Marsje Kelejan - Wakil ketua II
4 Frangky Enoch - Sekretaris
5 Maxi tirayoh - Bendahara