Artikel
MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Jumat Tanggal 27 Desember 2024 yang bertempat di Kantor hukum tua Desa Kauditan I. Musyawarah ini dihadiri oleh, Hukum Tua dan Perangkat Desa, BPD,dan Undangan lainnya.
Turut hadir Camat Kauditan ibu Vilma Anthonie,SH,MH yang juga memberikan sambutan dalam kegiatan musdes ini, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh ibu Marsye Wullur,spd.K selaku Sekretaris BPD Desa Kauditan 1 sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Kauditan 1 Kecamatan Kauditan Tahun Anggaran 2025. Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Kauditan 1.
Kegiatan ini di akhiri dengan penandatanganan berita acara dan di lanjutkan dengan foto bersama.