Artikel
KEGIATAN MUSYAWARAH PENYUSUNAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026
30 September 2025 Pemerintah Desa Kauditan I bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, melalui musyawarah yang digelar di Kantor hukum Tua desa kauditan I.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah kecamatan Kauditan yaitu Kasie Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Ibu June Tumatar,S.Sos, Hukum Tua Ibu Nancy H. Worung,BSc, , Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perwakilan kader, dan unsur lainnya. , Adapun musyawarah tersebut dibuka Oleh Ketua BPD Desa Kauditan I ibu Conny T.Punuh,SPd,MPd
“RKPDes Tahun 2026 ini menjadi pedoman arah pembangunan desa dalam satu tahun ke depan. Semua program telah disusun berdasarkan hasil musyawarah, usulan masyarakat, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional.
Sementara itu, Ketua BPD Ibu Conny punuh,S.Pd,M.Pd menegaskan bahwa dengan pengesahan Perdes RKPDes Tahun 2026, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa.
adapun Tujuan dari kegiatan ini , ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Di kesempatan yang sama juga di lanjutkan dengan kegiatan musyawarah penggantian penerima KPM BLT-DD yang telah meninggal dunia dan yang sudah terdaftar dalam penerima bantuan pangan.
penggantian yang sudah terdaftar penerima bantuan pangan :
- James Sepang digantikan oleh Evi Keleyan
- Meyke Sumarauw digantikan oleh Deitjr Tineh
penggantian yang meninggal :
- Hans Winokan digantikan Frida Rorimpandey
- Christian Manaroinsong digantikan Frangky Taroreh