Artikel
PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI DI DESA KAUDITAN I OLEH TIM PENILAI PROVINSI SULAWESI UTARA
Jumat, 22 Agustus 2025, Desa Kauditan I melaksanakan penilaian Desa Anti Korupsi yang sebagai Perwakilan dari Kabupaten Minahasa Utara oleh Tim Penilai Provinsi Sulawesi utara. Penilaian Desa Anti Korupsi dilaksanakan secara online dengan menggunakan via zoom yang berlangsung dari jam 10.00 wita s/d selesai.
di awal zoom Tim Penilai Anti Korupsi Provinsi sulut kembali menyampaikan bahwa penilaian untuk Desa Anti Korupsi hanya menekankan 5 (lima) indikator yang menjadi sistem penilaian.diantaranya:
1. Penguatan Tata Laksana
2. Peguatan Pengawasan
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat dan
5. Kearifan Lokal
Dengan tetap berpedoman pada 9 nilai anti korupsi yaitu Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil.
Penilaian yang dilaksanakan tidak hanya mengenai kelengkapan administrasi tetapi juga seberapa paham pemangku kepentingan mulai dari Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat Desa hinggga lapisan masyarakat memahami program dan peraturan yang ada di Desa.
dari hasil penilaian pastinya masih banyak kekurangan yang perlu di penuhi oleh Pemerintah Desa Kauditan 1, baik itu dari administrasi maupun memperkuat komitmen dan kerjasama dalam menjaga integritas dan transparansi di desa.
Desa Kauditan I merupakan desa ketiga yg di interview oleh tim penilai provinsi Sulawesi utara yang lolos nominasi untuk desa anti korupsi Tahun 2025.
Terimakasih banyak kami ucapkan kepada Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Sulawesi utara yang sudah menilai desa Kauditan I, selanjutnya kepada pimpinan Kecamatan Kauditan ibu Vilma Anthonie ,SH,MH , ketua BPD dan anggota , Perangkat Desa serta masyarakat yang sudah mendukung dan membantu dalam lancarnya kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi Desa Kauditan I Tahun 2025.